Tinjauan Hukum Islam tentang Sistem Bagi Hasil dalam Usaha Bersama

Penulis

  • M Abdullah Umar STIES Alifa

DOI:

https://doi.org/10.70371/jseht.v1i1.37

Kata Kunci:

Akad, Bagi Hasil, Hukum Ekonomi Syariah, Usaha

Abstrak

Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah ditinjau dari segi kebutuhan dari manfaat pada suatu segi dank arena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya. Cara penghitungan keuntungan dalam bagi hasil mudharabah yaitu dalam pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase antara kedua belah pihak. Bagi untung dan rugi bila laba besar, maka kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang besar dan sebaliknya. Menentukan besarnya keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis  tinjauan hukum Islam tentang sistem bagi hasil usaha bersama. Penelitian ini merupakan library research. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari buku-buku, literatur, jurnal, karya tulis, dan internet. Hasil penelitian mengemukakan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No:l05/DSN-MUI/X/2016 Tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah Bil Istitsmar. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa keuntungan harus disertai oleh kesediaan menanggung resiko. Dalam bekerja sama seharusnya pelaku bisnis menegakkan sistem keadilan pada pembagian keuntungan maupun kerugian, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an Surah An Nahl ayat 90. Dalam melakukan perjanjian kerja sama harus menerapkan sikap transparan terhadap hal-hal yang berkepentingan terhadap usaha yang dijalankan. Dan dalam pengambilan keputusan, harus atas dasar persetujuan dan keridhaan kedua belah pihak.

Referensi

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid II (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999)

Chapra, Umer, Islam Dan Tantangan Ekonomi Syariah (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh 1 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997)

Karim, Azwar, Ekonomi Mikro Islami (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002)

———, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2002)

Mufid, Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah Teori Dan Aplikasi Praktek (Makassar: Zahra Liter, 2017)

Proyek Pembinaan, Ilmu Fiqh Jilid II (Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN, 1983)

Qaradhwi, Yusuf al-, Norma Dan Etika Ekonomi Syariah (Jakarta: Gema Insani Press, 2007)

Samad, Mukhtar, Etika Bisnis Syariah (Yogyakarta: Sunrise, 2016)

Yoyok Prasetyo, Ekonomi Islam (Bandung: Aria Mandiri Group, 2018)

Diterbitkan

2023-01-17

Cara Mengutip

Umar, M. A. (2023). Tinjauan Hukum Islam tentang Sistem Bagi Hasil dalam Usaha Bersama. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Pariwisata Halal, 1(1), 33–38. https://doi.org/10.70371/jseht.v1i1.37